Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi KPR Subsidi FLPP Tembus 278.865 Unit di 2025, Didominasi Gen Z dan Milenial 
Advertisement . Scroll to see content

Pengembalian Dana Taperum Tak Berlaku untuk Seluruh Pensiunan PNS, Ini Kriterianya

Jumat, 08 Januari 2021 - 13:46:00 WIB
Pengembalian Dana Taperum Tak Berlaku untuk Seluruh Pensiunan PNS, Ini Kriterianya
BP Tapera memastikan tidak semua pensiunan PNS memperoleh pengembalian dana Taperum karena mereka sudah mendapatkannya. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) ditugaskan untuk mengembalikan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) pensiunan PNS. Namun, tak semua pensiunan PNS akan memperoleh pengembalian dana tersebut.

Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera, Budi Santoso mengatakan, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah memperoleh dana Taperum.

"Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)," katanya dikutip Jumat (8/1/2021).

Dengan kata lain, kata Budi, pengembalian dana Taperum hanya untuk PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020. BP Tapera, kata Budi, menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut.

"BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut