Pengembalian Dana Taperum Tak Berlaku untuk Seluruh Pensiunan PNS, Ini Kriterianya
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) ditugaskan untuk mengembalikan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) pensiunan PNS. Namun, tak semua pensiunan PNS akan memperoleh pengembalian dana tersebut.
Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera, Budi Santoso mengatakan, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah memperoleh dana Taperum.
"Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)," katanya dikutip Jumat (8/1/2021).
Dengan kata lain, kata Budi, pengembalian dana Taperum hanya untuk PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020. BP Tapera, kata Budi, menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut.
"BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun," katanya.