Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Penggunaan Kendaraan Pribadi di Jakarta Bakal Dibatasi, Regulasi Digodok Tahun Ini

Kamis, 04 Juli 2024 - 20:06:00 WIB
Penggunaan Kendaraan Pribadi di Jakarta Bakal Dibatasi, Regulasi Digodok Tahun Ini
Pemprov DKI Jakarta mulai menyusun regulasi yang akan mengatur terkait pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di jalanan ibu kota. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyusun regulasi yang akan mengatur terkait pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di jalanan ibu kota. Hal ini untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum di Jakarta.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli menuturkan, pada tahun ini penyusunan Peraturan Daerah (Perda) ditargetkan bisa rampung sebelum diajukan ke DPRD DKI Jakarta.

Zulkifli menambahkan, setidaknya ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut, seperti Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.

"Ini sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perdanya, kemudian diusulkan  tahun depan ke DPRD," ujar Zulkifli usai agenda diskusi bersama INSTRAN di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Dia menyebut, kebijakan itu dibuat dalam upaya mengatasi kemacetan di Jakarta akibat penggunaan kendaraan pribadi, serta pengurangan emisi yang dihasilkan dari kendaraan konvensional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut