Pengumuman! ASN Diizinkan WFA Mulai 24 Maret 2025
Sabtu, 01 Maret 2025 - 17:15:00 WIB
Sebelummya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan WFA jelang Lebaran berlaku bagi seluruh pegawai ASN. Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Pertama, tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin. Serta, bukan pegawai baru.
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola WFA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.
Editor: Puti Aini Yasmin