Pengumuman! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak hingga Juni 2024
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sepakat membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Nantinya, pajak tersebut akan ditanggung pemerintah secara 100 persen.
"Jadi tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN yang ditanggung pemerintah 100 persen untuk pembelian rumah atau properti dengan harga di bawah Rp2 miliar," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (24/10/2023).
Airlangga menjelaskan, insentif pajak ini ini akan berlangsung hingga Juni 2024. Selepas tanggal tersebut, tarifnya akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen. Namun, insentifnya bukan hanya terkait PPN properti ini saja karena pemerintah juga akan mengguyur sejumlah insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Insentifnya adalah dengan pemerintah memberi insentif pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lainnya senilai Rp4 juta yang berlaku hingga tahun 2024," tutur dia.