Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadin: AI Berpeluang Ciptakan 46 Juta Lapangan Kerja Baru pada 2035
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Berharap Perbaikan UU Cipta Kerja Rampung Pertengahan 2022

Senin, 29 November 2021 - 13:04:00 WIB
Pengusaha Berharap Perbaikan UU Cipta Kerja Rampung Pertengahan 2022
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang berharap perbaikan UU Cipta Kerja rampung pertengahan 2022. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha berharap perbaikan Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa rampung pada pertengahan tahun depan. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja paling lama 2 tahun ke depan. 

"Kalau bisa lebih cepat. Harapan kami pertengahan tahun depan sudah rampung," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang dalam live IDX Channel di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Adapun MK pada Kamis (26/11/2021) telah memutuskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bila tidak diperbaiki dalam dua tahun. Kendati demikian, Sarman mengatakan, keputusan MK terkait UU Cipta Kerja tidak akan mempengaruhi iklim investasi. 

"Keputusan MK tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi karena putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta Kerja tetap berlaku termasuk aturan turunannya," ujar Sarman, yang juga menjabat Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta.  

Meski tidak berpengaruh, aturan turunan yang belum terbit bisa saja menghambat karena MK tidak mengizinkan adanya penerbitan sebelum UU Cipta Kerja yang inkonstitusional itu diperbaiki. Untuk itu, dia meminta pemerintah dan DPR mencari solusinya.

"Kami berharap aturan turunan yang belum sempat terbit namun sangat strategis bagi dunia usaha akan dapat dicarikan solusinya atau disiasati, sehingga tidak menghambat pelayanan kepada dunia usaha dan investasi sebagaimana tujuan UU Cipta Kerja," tutur Sarman.

Sampai saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur secara teknis kemudahan berusaha, perpajakan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan lain-lain.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut