Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Patuhi Putusan MK, Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja

Kamis, 25 November 2021 - 14:53:00 WIB
Patuhi Putusan MK, Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyikapi putusan MK soal UU Cipta Kerja. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berjanji menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu putusan MK tersebut yakni, meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang tersebut dalam kurun waktu 2 tahun.

Demikian diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly menyikapi putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-sebaiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata Airlangga melalui akun YouTube Perekonomian RI, Kamis (25/11/2021).

Airlangga mewakili pemerintah menyatakan menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah, kata Airlangga, juga akan melaksanakan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu paling lama 2 tahun," ucap Airlangga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut