Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pendiri Alam Sutera The Ning King Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Harap Ada Ruang Dialog bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Penuh 

Minggu, 10 April 2022 - 18:36:00 WIB
Pengusaha Harap Ada Ruang Dialog bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Penuh 
Kalangan pengusaha berharap ada ruang dialog bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh THR tahun ini. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyambut baik Surat Edaran tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Namun, menurutnya dalam proses pemulihan ekonomi saat ini arus kas pengusaha belum semua sektor memiliki kemampuan.

Beberapa sektor menurut Sarman di antaranya, sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain. Untuk itu, dia berharap ada ruang dialog bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh THR tahun ini.

"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada. Ini hannya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera diselesaikan," ujar Sarman di Jakarta, Minggu (10/4/2022).

Sarman menambahkan, dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR. Namun, di tengah ketidakpastian saat ini, terdapat beberapa sektor yang masih dalam proses pemulihan.

"Dan banyak sektor usaha yang baru awal tahun dapat membuka usahanya secara penuh serta beberap sektor usaha yang selama COVID-19 juga mengalami omzet dan profit yang tidak menentu membuat cash flownya sangat tertekan," kata dia.

Adapun, Posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

"Jangan sampai pengusaha yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," ucap Sarman.

Pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenaker menegaskan agar THR lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh. 

"Ini memang menjadi harapan kita semua, tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus diberikan ruang. Sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup, tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal, ini yang menjadi perhatian pemerintah," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut