Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan Program Magang Bergaji untuk Fresh Graduate Mulai Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Tegaskan THR Tahun Ini Tidak Boleh Dicicil

Sabtu, 09 April 2022 - 13:22:00 WIB
Menaker Tegaskan THR Tahun Ini Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk tidak lagi mencicil tunjangan hari raya (THR) pekerja atau buruh tahun ini. Adapun nominal THR yang diberikan adalah 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja selama 1 tahun.

Ida menyebut, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Karena situasi ekonomi nasional yang mulai membaik tahun ini, pihaknya mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan harus dihitung secara proporsional tanpa dicicil alias kontan. 

"Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida, Sabtu (9/4/2022). 

Ida menambahkan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Artinya, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak memperoleh THR. 

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut