Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Hanya Afrika Selatan, Puluhan Warga Gaza Juga Diterbangkan secara Misterius ke Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Malaysia Khawatir Kebijakan RI Bebaskan Tarif Ekspor CPO Bebani Produk Lokal 

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 20:43:00 WIB
Pengusaha Malaysia Khawatir Kebijakan RI Bebaskan Tarif Ekspor CPO Bebani Produk Lokal 
Sejumlah pengusaha CPO mengkhawatirkan kebijakan Indonesia yang memperpanjang pembebasan tarif ekspor CPO dapat membebani produk lokal Malaysia. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Sejumlah pengusaha minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO) Malaysia mengkhawatirkan kebijakan Indonesia yang memperpanjang pembebasan tarif ekspor CPO. Menurut pengusaha Negeri Jiran hal tersebut dapat membebani produk lokal Malaysia.

"Karena harga yang lebih murah yang ditawarkan oleh Indonesia pasti akan menarik lebih banyak pembeli," ujar seorang pengusaha CPO dari Interband Group of Companies, Jim Teh dikutip dari Bernama, Sabtu (27/8/2022).

Sebelumnya dalam rapat di DPR, Rabu (24/8/2022), Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan kebijakan pembebasan tarif ekspor akan berlaku sampai 31 Oktober 2022. Kebijakan ini diberlakukan untuk membantu mendorong ekspor minyak sawit dan menopang harga tandah buah segar (TBS) sawit bagi petani.

Seiring hal tersebut, Jim menilai produk RI akan lebih diminati, terutama permintaan yang potensial dari India menjelang serangkaian festival Hindu, Deepavali. Namun demikian, Jim merasa optimis bahwa produk CPO Malaysia juga bisa bersaing untuk memenuhi permintaan global.

"Dari segi harga, kami mungkin kalah dari Indonesia. Namun, efisiensi pelabuhan kami yang lebih baik dari Indonesia akan memberi kami beberapa keuntungan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut