Pengusaha Nilai Keputusan Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun Sudah Tepat
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, keputusan pemerintah menetapkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun sudah tepat.
"Sebenarnya sesuai dengan manfaat, dan namanya saja program Jaminan Hari Tua merupakan dana yang akan dapat digunakan pada saat usia tidak lagi produktif atau setelah pensiun sebagai bekal untuk hari tua maupun untuk modal usaha saat pensiun," kata dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022).
 
                                Menurut Sarman, pencairan JHT yang terpenting pengelolanya harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi, dan pencairan secara otomatis.
"Menurut hemat kami, di usia 56 tahun baru bisa dicairkan sudah sangat tepat. Yang penting pengelola dari JHT tersebut harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi, dan pencairan secara otomatis sehingga saat memasuki usia pensiun dana tersebut dapat langsung diterima/ditransfer oleh yang bersangkutan," tutur Sarman.
 
                                        Lebih lanjut dia mengatakan, apalagi saat ini banyak anak-anak muda yang sudah berkecimpung di dunia kerja sering berpindah tempat berkarier dari satu perusahan ke perusahaan lain. Akibatnya, data pekerja yang tersimpan di Kementerian Ketenagakerjaan harus akurat dan tersistem, sehingga para pekerja tidak merasa dirugikan.
Editor: Jujuk Ernawati