Pengusaha Protes Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Cuma 11 Persen, Ini Penjelasan Kemenhub
JAKARTA, iNews.id - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) protes terhadap Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen. Menurut mereka, penetapan tarif tersebut tidak sesuai dengan perhitungan pengusaha.
Mengenai hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno memberikan penjelasan. Menurutnya, Kemenhub telah memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha dan pengguna jasa.
“Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022).
Hendro menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara terdapat kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi merupakan keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.
“Perhitungan kenaikan tarif yang berkisar sebesar 11 persen merupakan keputusan yang sudah dipertimbangan dengan matang," ujarnya.
Dia menuturkan, dalam penetapan tarif baru juga memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya. Hal itulah, yang menurtnya perlu diantisipasi.
"Demikian juga kami sadar bahwa kenaikan tarif ini perlu mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa,” ucap Hendro.
Lebih lanjut dia menuturkan, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. Dia pun menyampaikan bahwa ke depannya dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.
Adapun Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 tahun 2022 telah ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September 2022. Dalam regulasi tersebut dinyatakan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil.
Editor: Jujuk Ernawati