Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Jual Pulsa untuk Judi Online

Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:10:00 WIB
Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Jual Pulsa untuk Judi Online
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey. (Foto: Advenia Elisabeth/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membantah pernyataan pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol) yang menyebut ritel minimarket sebagai tempat penjualan pulsa judol. Aprindo menilai pernyataan tersebut merupakan tuduhan tanpa konfirmasi dan dipandang dapat merusak citra ritel di mata masyarakat.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey menuturkan, problematika judol yang tengah marak saat ini seharusnya ditanggapi secara serius oleh pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). 

Menurutnya, kewenangan memberantas judol hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, bukan menyalahkan peran ritel minimarket yang selama ini ditenggarai menjual pulsa paket internet dan pulsa paket Google Play.

"Kami berharap, kementerian terkait yakni Kemenkominfo untuk tidak lengah, apalagi tidak layak bila lambat dan berlarut-larut dalam penanganan perjudian online ini. Karena hanya mereka yang bisa mengunci situs-situs judol tersebut," ucap Roy dalam konferensi pers di Kantor Aprindo, Jakarta, dikutip, Sabtu (28/6/2024). 

"Itu lah yang saya katakan karena pemerintah punya instrumen bisa mengunci situs-situs judol itu, sedangkan pengusaha kan tidak bisa melakukannya," kata dia.

Roy menambahkan, pemberantasan judol yang hanya bisa dilakukan pemerintah dan sudah sepantasnya menjadi tanggung jawab pihak berwenang tersebut. Dia menyayangkan mengapa pemerintah justru menyatakan ritel disinyalir sebagai cikal bakal kemudahan bagi masyarakat untuk bermain judi online.

"Karena tinggal sebutkan saja situs judolnya apa, kemudian diblok sama Kemenkominfo. Jadi lebih banyak urusan itu, yang harus dijaga, disinyalir, dikerjakan, yang bukan urusan yang menyatakan bahwa minimarket adalah tempat untuk masyarakat membeli pulsa judol," kata dia.

Lebih lanjut, Roy menyampaikan hal tersebut karena menyuarakan keluhan para ritel anggota Aprindo, yang khawatir kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di minimarket menjadi berkurang. 

Pernyataan pemerintah atas dugaan peran minimarket sebagai penjual pulsa judol itu disebutnya dapat merugikan usaha para ritel di Indonesia.

"Menurut kami, pernyataan ini bakal mematikan pelaku usaha lho. Karena seolah-olah minimarket, apalagi tidak disebutkan minimarket apa, akan membuat stigma kepada masyarakat atau pelanggan setia kami itu apriori terhadap minimarket," ucap Roy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online menyebut bahwa pihaknya akan menutup layanan top up terafiliasi judi online yang berada di minimarket.

Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).

"Terkait dengan game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket-minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi," ucap Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut