BRI Blokir 1.049 Rekening Terkait Judi Online
 
                 
                JAKARTA, iNews.id – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencatat sudah memblokir 1.049 rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online. Hal ini dilakukan dengan cara membrowsing ke berbagai website judi online untuk didata.
Menurut Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
 
                                “Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ucap Agus dalam keterangan resminya, Jumat (28/6/2024).
Pemerintah sendiri telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judol itu sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir. Dari data terbaru, Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online.
 
                                        Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” kata Agus.
 
                                        Editor: Puti Aini Yasmin