Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJPH Ungkap Penghambat Pelaku UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Ritel Dukung Upaya Pemerintah Hentikan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Minggu, 19 Maret 2023 - 21:54:00 WIB
Pengusaha Ritel Dukung Upaya Pemerintah Hentikan Pakaian Bekas Impor Ilegal
Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah mendukung upaya pemerintah terkait upaya untuk menghentikan praktik impor pakaian bekas secara ilegal. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mendukung upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM terkait upaya untuk menghentikan praktik impor pakaian bekas secara ilegal. Selaku asosiasi yang memiliki toko dan menjual merek global, peritel keberatan jika barang bekas dengan merek sama.

"Meskipun jumlah yang masuk misalnya kecil tetap akan mematikan toko kami yang menjual barang baru termasuk masalah paten HAKI merek apalagi bila barang bekasnya palsu. Orang luar negeri akan takut berinvestasi di Indonesia bila hal ini tidak diatur," ujar Budiharjo dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023). 

Budiharjo menambahkan, penting untuk digarisbawahi dan dipisahkan narasi thrifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup, dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah yang masif. 

Menurutnya, hal ini secara perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem retail market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil. 

Dia menuturkan, pemerintah tentu mendukung aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting, salah satu aspek positifnya adalah upaya masyarakat terutama anak muda yang sadar untuk mengurangi limbah pakaian yang banyak diciptakan dari budaya over comsumption yang bisa merusak lingkungan adalah pilihan gaya hidup. 

"Namun harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut