Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Ritel Minta Rencana PPN Naik jadi 12 Persen Ditunda, Ini Alasannya 

Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:44:00 WIB
Pengusaha Ritel Minta Rencana PPN Naik jadi 12 Persen Ditunda, Ini Alasannya 
Pengusaha ritel minta kenaikan PPN 12 persen ditunda (Foto: iNews.id/Michelle)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah meminta agar rencana pemberlakuan PPN 12 persen di awal tahun 2025 ditunda. Sebaliknya, menyarankan pemerintah bisa memberikan insentif kepada masyarakat.

Menurutnya, hal itu dilakukan demi menjaga daya beli. Dia mengatakan, jika rencana kenaikan PPN sudah menjadi keputusan UU, maka tentu tidak bisa menyalahkan pemerintah dan memang harus dijalankan. 

"Kalau rencana itu tidak bisa ditunda, tambahannya kan jadi 12 persen, bisa dikembalikan dengan meningkatkan daya beli," tutur Budi di Swissotel PIK Jakarta, Rabu (28/8/2024). 

Budi mencontohkan, misalnya insentif ini bisa berbentuk satu program, seperti program kesehatan. Untuk masyarakat kalangan bawah diberikan stimulus ekonomi dari uang tambahan itu, sehingga uangnya bisa naik ke atas, dibelanjakan di Indonesia. 

Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen ini tidak akan langsung memukul sektor ritel.

“Mukul langsung sih nggak, tapi kalau tidak ada stimulus yang dikembalikan. Secara jangka menengah membuat daya saing kita akan berkurang," kata Budi.

Dia menjelaskan bahwa kenaikan 1 persen memang tidak akan membuat sektor ritel langsung menjadi sepi, akan tetapi masih ada dampak jangka menengah dan panjang yang harus dipertimbangkan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut