Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Sukes Miliarder Mark Cuban, Pernah Jualan Kantong Sampah 
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Tak Boleh PHK Sepihak, Kemnaker: Masalah Diselesaikan Lewat Jalur Perundingan

Rabu, 14 Juni 2023 - 09:13:00 WIB
Pengusaha Tak Boleh PHK Sepihak, Kemnaker: Masalah Diselesaikan Lewat Jalur Perundingan
Di Perppu Ciptaker, pengusaha tak boleh lakukan PHK sepihak . (Foto: Dok/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. 

Selain itu, pekerja/buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan sebagainya. Mereka yang di-PHK juga mendapatkan jaminan pelindungan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja, maka wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit hingga peradilan hubungan industrial," kata Indah dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimistis keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 

Optimisme ini semakin terlihat melalui realisasi investasi kuartal I 2023 yang mencapai Rp328,9 triliun, naik sebesar 16,5 persen secara tahunan (yoy). Hingga akhir 2023 mendatang ditargetkan investasi masuk Indonesia tembus Rp1.400 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut