Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Luruskan Hoaks soal Pesangon, Upah hingga Status Karyawan di UU Cipta Kerja

Selasa, 28 Maret 2023 - 12:40:00 WIB
Kemnaker Luruskan Hoaks soal Pesangon, Upah hingga Status Karyawan di UU Cipta Kerja
Kemnaker luruskan hoaks soal pesangon, upah hingga status karyawan di UU Cipta Kerja. (Foto: Ilustrasi/Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan mengenai pesangon, upah, hak cuti hingga status karyawan di Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun Perppu Cipta Kerja baru saja disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Maret 2023 lalu. 

Kemnaker melalui akunnya di Instagram meluruskan sejumlah hoaks yang beredar dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Pertama soal uang pesangon.

Dalam unggahannya, ditegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, uang pesangon tidak dihilangkan alias tetap ada. Karena itu, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. 

"Dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK," tulis Kemnaker, dikutip Selasa (28/3/2023). 

Selain itu, upah minimum (UM) juga tetap ada. Bahkan, gubernur wajib menetapkan UM provinsi dan dapat menetapkan UM kabupaten/kota.

Mengenai upah buruh juga ditegaskan tidak ada perubahan sistem pengupahan. Dijelaskan bahwa upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. 

Soal hak cuti pun tetap ada, di mana pengusaha wajib memberi cuti. Adapun cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. 

"Perusahaan dapat memberikan istiratat panjang. pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah," tulis Kemnaker. 

Kemudian terkait outsourcing atau alih daya ke perusahaan lain tetap dimungkinkan. Bahkan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut