Pengusaha Transportasi Masih Berharap Pemerintah Batalkan Larangan Mudik
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyatakan, keputusan larangan mudik Lebaran tahun ini sudah final. Namun, pengusaha tampaknya masih berharap keputusan itu dibatalkan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perhubungan dan Perbendaharaan Umum, Carmelita Hartoto mengatakan, larangan mudik sebaiknya ditinjau ulang. Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
“Kita terus terang tidak menginginkan adanya larangan mudik,” ujarnya, Jumat (16/4/2021).
Menurut Carmelita, larangan mudik tidak efektif untuk mencegah masyarakat pulang ke kampung halaman. Pasalnya, masyarakat bisa mudik sebelum 6 Mei dan kembali lagi ke Jakarta setelah 17 Mei. “Semua orang tahu itu, banyak sekali orang pulang mudik sebelum tanggal 6,” ucapnya.
Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) itu menilai, masyarakat tetap nekat mudik meski aparat di lapangan melakukan penyekatan jalan. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, para pemudik banyak yang menggunakan jalan-jalan kecil untuk menghindari petugas.
“Belajar dari tahun lalu, banyak pemudik yang tetap kucing-kucingan agar tetap bisa pulang ke kampung. Meski ada upaya penyekatan dan menghambat pergerakan orang di wilayah-wilayah perbatasan, tapi pemudik justru menggunakan angkutan ilegal berplat hitam,” tuturnya.
Saat ini, kata Carmelita, pelaku usaha transportasi masih menunggu aturan larangan mudik dari Kementerian Perhubungan. Dia mengaku Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 belum diterima pelaku usaha.
“Saat ini mengharapkan (mudik) tidak dilarang. Kalau dilarang justru kita mau tahu kalau mau kasih insentifnya seperti apa yang diberikan. Tapi kita terus terang tidak menginginkan adanya larangan mudik,” kata Carmelita.
Editor: Rahmat Fiansyah