Penjelasan Pertamina soal Kenaikan Harga Pertamax per 1 Maret 2023

JAKARTA, iNews.id - Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memberikan penjelasan soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertamax Turbo. Kenaikan dua jenis BBM itu berlaku sejak kemarin, Rabu (1/3/2023).
Dia menjelaskan, penyesuaian harga tersebut mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Januari hingga 24 Februari 2023.
"Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/3/2023).
Kendati ada penyesuaian, namun menurutnya, harga produk Pertamina masih kompetitif dibandingkan perusahaan lain. Adapun harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Maret 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM karena harga BBM Pertamina dipengaruhi sejumlah faktor dari minyak mentah hingga nilai tukar.
"Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan kurs agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air serta tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat," tuturnya.