Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Life Tunjukkan Komitmen Perlindungan, Serahkan Klaim Asuransi Jiwa kepada Keluarga Tertanggung
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang Korban Lion Air JT 610 Akan Terima Rp1,33 M, Ini Rinciannya

Minggu, 04 November 2018 - 17:11:00 WIB
Penumpang Korban Lion Air JT 610 Akan Terima Rp1,33 M, Ini Rinciannya
ilustrasi. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Maskapai Lion Air memastikan akan memenuhi hak-hak penumpang jadi korban jatuhnya pesawat JT-610 di Perairan Karawang, Jawa Barat. Hak tersebut termasuk dana yang ditaksir mencapai Rp1,33 miliar.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, maskapai akan memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban jatuhnya pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 yang menelan 189 orang.

"Atas nama Lion Air, kami mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dan handai taulan," kata Danang, dikutip Minggu (4/11/2018).

Lion Air, kata dia, memberikan dukungan dana kepada keluarga korban, mulai dari uang tunggu hingga asuransi kecelakaan meski jumlah tersebut tidak bisa mengembalikan nyawa korban. Untuk asuransi, Lion Air diketahui bermitra dengan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang asuransi. Asuransi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011.

Berikut rincian yang menjadi hak keluarga korban, termasuk ahli waris berdasarkan keterangan Lion Air:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut