Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ESDM Atur Ulang Kuota Impor BBM SPBU Swasta 2026, Begini Skemanya  
Advertisement . Scroll to see content

Penurunan Harga Gas Industri Diminta Dikaji karena Bebani Negara

Kamis, 09 April 2020 - 15:09:00 WIB
Penurunan Harga Gas Industri Diminta Dikaji karena Bebani Negara
Penurunan harga gas untuk sektor industri perlu dikaji ulang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penurunan harga gas untuk sektor industri perlu dikaji ulang. Pasalnya, kebijakan tersebut harus memangkas pendapatan negara, sementara pemerintah membutuhkan dana besar untuk penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19).

Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru mengatakan, kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per mmbtu perlu dievaluasi dan dikaji kembali terkait mekanisme, tata cara dan waktu pelaksanaanya. 

Dengan begitu, seluruh pihak yang terkait dan kebijakan tersebut dapat benar-benar bertanggung jawab serta memastikan keseluruhan proses implementasi, baik manfaat yang diterima oleh industri, menjaga keekonomian pengelolaan bisnis penyaluran gas, dan yang paling penting memperhatikan kondisi keuangan negara di tengah penanganan Covid-19.

"Perlu di kaji ulang Peraturan Meteri turunannya yang saat ini masih harmonisasi. Jangan ambil kebijakan sepihak dan terkesan memudahkan masalah," kata Falah, di Jakarta Kamis (9/4/2020).

Menurutnya, saat ini seluruh energi dan perhatian diberikan agar Indonesia dapat keluar dari pandemi Covid-19. Pemerintah saat ini pun sudah melakukan relokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), agar sebagian anggaran yang dapat digunakan dalam mendukung penanganan Covid-19. 

Menteri Keuangan baru-baru ini telah mengutarakan bahwa pemerintah telah menerbitkan surat utang terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan akumulasi nilai sebesar 4,3 Miliar dolar AS atau setara Rp.68,8 triliun (dengan kurs Rp16.000). 

Dengan negara harus kembali berutang, maka menjadi pertanyaan apakah pantas membuat kebijakan subsidi untuk harga gas bumi industri yang akan semakin membebani kemampuan dari keuangan negara tersebut.

Di sisi lain, untuk menurunkan harga gas industri justru akan mengurangi pendapatan negara dari sisi hulu. Sebab pemerintah akan menurunkan harga gas di hulu berkisar 4-4,5 dolar AS per mmbtu dengan mengurangi bagian negara. Tentunya jika kebijakan tersebut diterapkan saat ini akan membuat beban negara akan bertambah.

"Beban keuangan negara yang sudah defisit sebagaimana kita bisa lihat dalam Nota Keuangan ditambah kebutuhan anggaran yang besar untuk pemulihan dan penanganan pandemi ini jangan direcoki dan ditambah lagi dengan beban untuk memberikan subsidi harga gas industri," tuturnya.

Menurutnya, Implementasi Peraturan Nomor 40 Tahun 2016 tentang penurunan harga gas sangat tergantung kepada kemampuan keuangan negara atau APBN dalam memberikan subsidi.

Sebab itu harus dicarikan solusi yang lebih kreatif, agar di satu sisi dapat membantu industri bertahan. Namun, di lain sisi tidak mengganggu keuangan negara yang sudah terbebani dengan adanya pandemi Covid-19. 

.Selain itu investasi migas baik hulu dan hilir juga perlu dijaga, jangan sampai penerapan perpres menghambat pengembangan infrastruktur gas.

"Ingat, sampai 2025 sesuai perencanaan pemerintah, Indonesia itu butuh bangun infrastruktur gas sepanjang lebih dari 17.000 km dengan biaya sebesar Rp277 triliun. Masih dipegang tidak komitmen tersebut oleh ESDM kalo perencanaan industri migas dihajar babak belur dengan kebijakan yang tidak komprehensif seperti ini," kata dia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut