Penyelesaian Utang Istaka Karya, Ini Usulan PPA
JAKARTA, iNews.id - Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyampaikan beberapa usulan terkait penyelesaian utang PT Istaka Karya (Persero) yang telah dinyatakan pailit pada Juli 2023.
Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin, mengatakan putusan pailit Istaka Karya
adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak melalui penyelesaian permasalahan perusahaan yang terjadi lebih dari 10 tahun lalu.
Saat ini, lanjutnya, penyelesaian utang Istaka Karya sedang ditangani oleh kurator yang diawasi oleh pengadilan, yang telah mengadakan rapat yang dihadiri seluruh kreditur sejak 4 Agustus 2023.
Pada rapat tersebut, PPA dan kreditur separatis mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur konkuren.
Adapun para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya pada 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudan terdaftar dan terverifikasi oleh Kurator.
“PPA sebagai penerima mandat surat kuasa khusus Menteri BUMN pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh kurator pada rapat kreditur tanggal 4 Agustus 2023 dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rizwan kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Istaka Karya mengalami permasalahan keuangan sejak lama sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada 2013.
Dalam upaya memperbaiki kinerja Istaka Karya pasca PKPU, Sigit Winarto diangkat sebagai Direktur Utama pada 2017, di mana posisi utang perusahaan mencapai Rp881 miliar, termasuk utang yang dikonversi saat homologasi.
Dalam perjalanannya, Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Istaka Karya, salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan.
Dia juga berupaya memperbaiki reputasi dan kredibilitas Istaka Karya dengan mengembalikan fokus perusahaan sesuai dengan kompetensinya. Pada awal bertugas, Sigit berhasil menuntaskan tiga proyek yang sebelumnya mengalami kesulitan penyelesaian.
Namun demikian, dengan beban utang masa lalu yang sangat besar yang ditambah terpuruknya kondisi ekonomi akibat pandemi, Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021.
Pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi pada 12 Juli 2022 yang mengakibatkan kepailitan Istaka Karya.
“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran Istaka Karya dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terkatung-katung sejak lama,” kata Rizwan.
Editor: Jeanny Aipassa