Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perjalanan KRL Rute Daru-Parung Panjang Pagi Ini Terganggu, Penumpang Teriak
Advertisement . Scroll to see content

Penyesuaian Jadwal KA Lokal Merak dan Commuter Line Lintas Rangkasbitung Berlaku Besok

Jumat, 07 April 2023 - 18:34:00 WIB
Penyesuaian Jadwal KA Lokal Merak dan Commuter Line Lintas Rangkasbitung Berlaku Besok
Penyesuaian jadwal KA Lokal Merak dan commuter line lintas Rangkasbitung berlaku besok
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, KAI Commuter bersama KAI Daop 1 Jakarta dengan DJKA , PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Damri melakukan skema pola operasi angkutan alternatif menuju Pelabuhan Merak pada masa Angkutan Lebaran dalam kurun waktu H-7 hingga H+7. 

Rute alternatif ini dapat ditempuh dengan menggunakan KA Lokal Merak dari Stasiun Rangkasbitung menuju Stasiun Cilegon, disambung dengan shuttle bus secara gratis.  Rute alternatif ini diberlakukan bertepatan juga dengan proses pekerjaan penataan kawasan Pelabuhan Penyebrangan Merak.

KAI Commuter mencatat sepanjang 2023 hingga 31 Maret 2023, total pengguna KA Lokal Merak sebanyak 763.246 orang. Sedangkan volume pengguna commuterline Jabodetabek hingga 31 Maret sebanyak 67.383.430 orang, di mana volume pengguna di lintas Rangkasbitung sebanyak 13.828.560 orang. 

Sedangkan pengguna commuter line khusus di Stasiun Rangkasbitung hingga akhir Maret sebanyak 792.497 orang dan pengguna KA Lokal Merak sebanyak 279.061 orang.

"KAI Commuter berharap dengan adanya optimaliasi rekayasa pola operasi ini dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada para penggunanya," ujarnya. 

Berikut jadwal penyesuaian KA Lokal Merak dan commuter line lintas Rangkasbitung:

Catat! Penyesuaian jadwal KA Lokal Merak dan Commuter Line berlaku besok. Foto: KAI
Catat! Penyesuaian jadwal KA Lokal Merak dan Commuter Line berlaku besok. Foto: KAI

Untuk syarat perjalanan, KAI Commuter memberlakukan syarat untuk naik KA Lokal sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022, antara lain sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama, jika tidak atau belum melakukan vaksinasi wajib menunjukan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, serta pengguna dengan usia di bawah 6 tahun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut