Perdana, RI Ekspor Perhiasan Emas Senilai Rp107,36 Miliar ke UEA
DUBAI, iNews.id - Pengiriman perdana ekspor perhiasan emas dari Indonesia ke Uni Emirat Arab (UEA) dalam kerangka Indonesia-United Arab Emirates atau I-UAE CEPA dilakukan oleh PT Untung Bersama Sejahtera. Pengiriman ditujukan kepada tiga buyer yang berlokasi di Dubai, yakni Bafleh Jewellery, Thangam Jewel dan Zumuruda Jewellers sukses berlangsung tanpa hambatan.
Perhiasan emas dengan total nilai sebesar 6,98 juta dolar AS atau setara Rp107,36 miliar ini tiba di Dubai pada hari Jumat, 8 September 2023. Serah terima perhiasan emas tersebut dilakukan oleh Dubes RI untuk UEA, selaku perwakilan Indonesia, kepada buyer yang diwakili oleh Bafleh Jewellery.
Serah terima disaksikan oleh Konsul Jenderal RI di Dubai Chandra K. Negara, Kepala ITPC (Indonesian Trade Promotion Center) Dubai Muhammad Khomaini, Atase Keuangan Eko NM Saputro, The Executive Director of Policy and Legislation Dubai Custom Mansoor Almalik, The Executive Director of Finance Dubai Custom Rashid Alsharid, Executive Director of Inspection Dubai Customs Abdullah Busenad, dan Director of Economic Development Ministry of Economy Rashed Al Taneiji.
Duta Besar Indonesia untuk UEA, Husin Bagis bersyukur Indonesia berhasil melaksanakan ekspor perhiasan pertama ke UEA dalam kerangka I-UAE CEPA.
"Ini merupakan pertanda yang baik dan saya berharap akan banyak ekspor lainnya yang terlaksana termasuk untuk produk-produk Indonesia yang mendapatkan pembebasan tarif bea masuk. Penguatan ekspor Indonesia ke UAE saya yakini dapat menarik minat investasi yang lebih besar ke Indonesia ke depannya,” ucapnya.
Pemberlakuan resmi I-UAE CEPA yang dimulai pada tanggal 1 September 2023 memberikan manfaat besar bagi Indonesia karena UEA memberikan pembebasan dan pengurangan tarif bea masuk secara bertahap sebanyak 7.124 Pos Tarif dari total 7.581 Pos Tarif, atau mencakup 94 persen.
Sebanyak 5.523 Pos Tarif (72,9 persen dari total Pos Tarif) akan mendapat pembebasan tarif (menjadi 0 persen) pada saat I-UAE CEPA diimplementasikan. 1.474 Pos Tarif (19,4 persen dari total Pos Tarif) akan dieliminasi secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun setelah berlaku. Selain itu, 127 Pos Tarif (1,7 persen dari total Pos Tarif) mendapatkan tarif preferensi dengan skema khusus.
Beberapa produk Indonesia yang mendapatkan pembebasan tarif bea masuk antara lain, perhiasan, produk kertas, minyak kelapa sawit, sabun, kendaraan bermotor, mentega, produk dari besi dan baja, peralatan listrik dan elektronik, pulp kayu, ban kendaraan, alas kaki, baterai, produk kain, batubara, dan cengkeh.
I-UAE CEPA ini menjadi perjanjian bilateral bidang ekonomi pertama yang pernah dilakukan oleh Indonesia dengan anggota negara Teluk (GCC) dengan masa negoisasi yang terbilang cukup cepat yaitu selama 9 (Sembilan) bulan. I-UAE CEPA diharapkan akan meningkatkan nilai perdagangan kedua negara dalam tiga tahun ke depan melebihi 10 miliar dolar AS.
Editor: Aditya Pratama