Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Pangan 15 Desember: Aneka Ikan Naik, Beras hingga Cabai Turun
Advertisement . Scroll to see content

Peritel Diminta Batalkan Rencana Setop Jualan Minyak Goreng, Ini Janji Kemendag

Jumat, 05 Mei 2023 - 19:47:00 WIB
Peritel Diminta Batalkan Rencana Setop Jualan Minyak Goreng, Ini Janji Kemendag
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim. (Foto: Advenia Elisabeth/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memohon kepada peritel untuk membatalkan niat penghentian penjualan minyak goreng di gerai supermarket dan minimarket. Pasalnya, Kemendag telah sepakat akan melunasi rafaksi atau selisih harga minyak goreng ke peritel. 

Meski begitu, pihaknya tetap memberikan catatan hasil legal opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sudah ada di tangan Kemendag untuk pelunasan rafaksi.

"Kemarin kami sudah beretemu (dengan Aprindo) sesuai dengan janji saya kemarin. Disepakati pada prinsipnya teman-teman Aprindo dan anggotanya mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran itu, pembayaran selisih harga rafaksi minyak goreng itu dilakukan setelah menunggu Legal Opinion atau pendapat hukum dari teman teman kejaksaan Agung," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Isy menambahkan, sembari menanti hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, Kemendag akan mengajak Aprindo dan produsen minyak goreng untuk duduk bersama untuk mencari solusi agar permasalahan ini bisa rampung dan tidak ada pihak yang dirugikan.

"Sambil menunggu itu kita tidak berdiam diri, kalau bisa kita capai solusi bersama, itu akan lebih baik seperti mempertemukan pelaku usaha dan produsen," tuturnya.

"Yang penting bahwa itu sepakat akan dibayarkan. Tapi kan legal opinion-nya kita belum bisa lihat apakah nanti setuju dibayar atau tidak. Nah kita juga memitigasi kalau itu tidak dibayar, jadi ada hal hal yang harus kita ambil langkah-langkahnya," sambungnya.

Selain itu, dia juga bilang, apabila nanti keputusan Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan yang diharapkan Aprindo, Kemendag konsisten akan mencari langkah lain untuk menyelesaikan utang minyak goreng ini. 

"Jadi sambil kita menunggu, nanti kalau (keputusan Kejagung mengatakan) tidak (bisa dibayarkan) ya baru kita ambil, dan cari langkah yang lain," katanya.

Sebagai informasi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menyebut, peritel akan berbuat nekat tak beli minyak goreng ke produsen jika utang rafaksi senilai Rp344 miliar belum dibayarkan. 

Aprindo telah menunggu penulasan rafaksi atau selisih harga minyak goreng sejak 31 Januari 2022. Namun, sudah lebih dari setahun, Aprindo belum menerima uang ganti tersebut. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut