Aprindo Beri Waktu 2-3 Bulan ke Kemendag untuk Pelunasan Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya bertemu membahas selisih harga atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar. Dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor Kementerian Perdagangan itu, Aprindo memberikan tenggat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang tersebut.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey menuturkan, jika dalam kurun waktu tersebut pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum," ujar Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Roy memaparkan, alasan Aprindo menetapkan tengat waktu tersebut agar persoalan ini tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi. Adapun, sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi.
Opsi pertama, Aprindo akan mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen. Dengan demikian, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan.