Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Tuai Pro-Kontra, Menhub: Pemerintah Terima Masukan Konstuktif

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah siap menerima masukan kontruktif terkait perjanjian Flight Information Region (FIR) atau kawasan ruang udara antara Indonesia dan Singapura yang telah ditandatangani pada 25 Januari 2022.
Pernyataan itu, disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dalam Webinar yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia atau (Iluni), Minggu (6/2/2022).
Menurut dia, perjanjian FIR yang disepakati Indonesia dan Singapura merupakan hal yang sangat Luar biasa. Meskipun diakuinya kesepakatan FIR tersebut masih menuai pro-kontra di masyarakat.
“Dengan berhasil ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) masih ada sejumlah pro kontra apalagi mungkin FIR ini tidak fimiliar dengan masyarakat,” kata Menhub Budi Karya.
Dia mengungkapkan, salah satu klausul di dalam kesepakatan yang menuai pro-kontra adalah sekitar sepertiga atau 29 persen dari ruang udara di wilayah perbatasan dengan Singapura masih didelegasikan kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.