Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Semua ASN Bisa ke IKN, PANRB Siapkan Tiga Filter Ketat  
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Baru Terbit, ASN Kerja 7,5 Jam Sehari, Sabtu-Minggu Libur

Sabtu, 15 April 2023 - 15:02:00 WIB
Perpres Baru Terbit, ASN Kerja 7,5 Jam Sehari, Sabtu-Minggu Libur
Perpres baru terbit, ASN kerja 7,5 jam sehari, Sabtu-Minggu libur. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan baru tersebut, jam kerja ASN kurang dari 8 jam dan weekend libur.

Adapun hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat dan jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut, dikutip Sabtu (15/4/2023). 

Untuk jam istirahat terdiri dari dua kategori. Senin hingga Kamis, istirahat selama 60 menit, sedangkan Jumat selama 90 menit. 

Dalam peraturan yang diteken pada 12 April 2023 tersebut, hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat. Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut