Pertama di Dunia, Australia Buat RUU yang Memaksa Google dan Facebook Bayar Konten Media Berita
CANBERRA, iNews.id - Pemerintah Australia memperkenalkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan memaksa perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google untuk membayar konten berita yang ditampilkan di laman mereka. RUU ini menjadi yang pertama di dunia.
RUU tersebut akan memberikan landasan hukum bagi perusahaan media untuk menuntut pembayaran yang adil untuk karya jurnalistik dari perusahaan media Australia. Pemerintah Australia menilai ada ketidakseimbangan yang menguntungkan Facebook dan Google, di mana banyak orang menikmati konten berita di laman mereka namun tidak membayar penerbit dengan besaran yang sesuai.
"Ini adalah reformasi besar. Dan dunia menyaksikan apa yang terjadi di sini, di Australia. Industri media yang beragam dan kuat sangat vital bagi demokrasi kita," ujar Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg dikutip dari BBC, Kamis (10/12/2020).
Terang saja, perusahaan raksasa teknologi asal Negeri Paman Sam itu menentang keras RUU tersebut dengan dalih akan merusak akses pembaca. Facebook, baru-baru ini mengancam akan menghentikan akses bagi pengguna di Australia untuk berbagi berita, jika RUU itu dilanjutkan.
Sementara Google mengatakan, layanan di mesin pencariannya akan dapat memburuk di bawah RUU tersebut. Regulasi tersebut, kata Google, akan memberikan dampak buruk bahkan dapat merusak pasar periklanan di Australia.
RUU itu telah diperkenalkan di hadapan anggota parlemen Australia pada Rabu (09/12/2020). Tetapi, kemungkinan besar tidak akan disahkan sampai tahun baru.
Paksaan terhadap raksasa teknologi agar membayar lebih untuk konten berita yang dihosting di platform mereka menjadi perhatian internasional. Pasalnya, semakin banyak pembaca yang beralih ke media online dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Negeri Kanguru itu menyebut, media cetak Australia telah mengalami penurunan pendapatan iklan sebesar 75 persen sejak 2005. Beberapa kantor berita di sana bahkan telah bangkrut dan terpaksa berhenti beroperasi tahun ini.
Dalam RUU itu, pada dasarnya akan ada proses tawar-menawar terpisah antara perusahaan media dengan Google dan Facebook. Namun, jika setelah berbulan-bulan tidak ada kesepakatan, maka negosiasi akan diteruskan kepada hakim independen untuk membuat keputusan.
Jika perusahaan raksasa teknologi gagal mematuhinya, mereka akan menghadapi penalti hingga 10 juta dolar Australia (Rp105 miliar) atau 10 persen dari pendapatan mereka di Australia, atau tiga kali lipat dari nilai manfaat yang mereka terima.
Editor: Rahmat Fiansyah