Pertama Kali, Kementerian PUPR Gunakan Skema KPBU untuk Pemeliharaan Jalan Senilai Rp982 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meninjau preservasi Jalan Nasional Lintas Timur (Jalintim) di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 28,87 km. Adapun pemeliharaan jalan ini dilakukan dengan metode pembiayaan KPBU (Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha).
Adapun skema ini merupakan terobosan baru dalam penyelenggaraan jalan nasional/jalan non-tol sebagai upaya mencari alternatif pembiayaan infrastruktur dengan tidak membebani APBN.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pekerjaan preservasi jalan melalui skema KPBU merupakan upaya inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional, sehingga konektivitas antar pusat pertumbuhan ekonomi seperti kawasan industri dan wisata di berbagai daerah dapat ditingkatkan.
"Tidak hanya jalan tol, jalan nasional juga kita cek karena perannya juga penting sebagai jalur logistik," ujar Basuki pada keterangan tertulisnya, Minggu (17/4/2022).
Proyek KPBU ini di bawah tanggungjawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dengan kontraktor pelaksana PT Jalintim Adhi-Abipraya. Kegiatan ini memiliki masa konsesi 15 tahun yang terdiri dari 3 tahun masa konstruksi dan 12 tahun masa layanan dengan biaya investasi sebesar Rp982,4 miliar.