Pertamina Beberkan Perbedaan BBM Oplosan dan Blending
Ega juga menyebut ada peran dari Kementerian ESDM melalui BPH Migas yang juga sebagai pengawas akan kualitas BBM yang dijual di SPBU. Bahkan, sudah ada standar dan spesifikasi produk BBM yang diatur oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Setelah proses blending yang dilakukan Pertamina Patra Niaga atas BBM impor atau dari kilang, BPH Migas juga melakukan uji sampling bahwa produk yang dijual ke masyarakat sesuai dengan spesifikasi yang diatur oleh Pemerintah.
"Untuk kualitas ada uji sampling dilakukan oleh Kementerian ESDM dalam hal ini BPH Migas. Kami dalam hal ini juga memberikan data-data kami. Kami juga sering mendapatkan request uji sampling SPBU di seluruh Indonesia," tuturnya.
Sehingga menurutnya, kualitas BBM yang dijual di SPBU adalah asli dan tidak dioplos. Sebab, Pertamina Patra Niaga sudah menerima BBM dalam bentuk RON 90 atau RON 92. Selanjutnya, dilakukan blending, dan dilakukan uji sampling oleh Kementerian ESDM.
"Kita menerima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 atau 92, tidak ada proses perubahan RON, tapi yang ada untuk Pertamax kita tambahkan aditif, dan proses penambahan warna, proses ini injeksi blending," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama