Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ombudsman Minta Pertamina Ganti Rugi Bangunan Rusak Akibat Kebakaran Kilang Balongan
Advertisement . Scroll to see content

Pertamina Lanjutkan Proses Pembayaran Ganti Rugi Tahap Kedua Dampak Kilang Balongan

Jumat, 07 Mei 2021 - 11:28:00 WIB
 Pertamina Lanjutkan Proses Pembayaran Ganti Rugi Tahap Kedua Dampak Kilang Balongan
Ratusan pengungsi menempati GOR Kompleks Perumahan Pertamina Bumi Patra Balongan. (Foto: iNews/Toiskandar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pertamina melanjutkan proses pemberian biaya perbaikan atau ganti rugi tahap kedua untuk bangunan rumah dan properti yang terdampak kejadian di area Kilang Pertamina Balongan.

Target penerima pembayaran ganti rugi perbaikan rumah terdampak pada tahap kedua ini sebanyak 421 pemilik rumah atau yang perwakilan ditunjuk pemilik rumah yang berasal dari Desa Sukaurip yang terdiri dari 4 Blok yaitu Blok Wisma Jati, Pakis, Kunir dan Gori. Adapun total rumah yang terdampak adalah 3.074 rumah di 6 Desa Kecamatan Balongan.

Pemberian ganti rugi biaya perbaikan tahap kedua ini akan dilaksanakan selama 5 hari dari 6-10 Mei 2021, dan biaya perbaikan akan ditransfer paling cepat keesokan hari, setelah warga menandatangani berita acara.

"Pembayaran dilakukan setelah tim mengidentifikasi kerusakan yang dialami masing-masing warga dan melakukan validasi data," ujar Unit Manager Communication Relation & CSR Kilang Pertamina Balongan Cecep Supriyatna dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

Menurut dia, perhitungan biaya perbaikan rumah warga ditetapkan mengacu pada peraturan pemerintah Kabupaten Indramayu yakni SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut