Pertamina Sanksi SPBE yang Kurangi Gas Elpiji 3 Kg
JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina (Persero) melalui unit usahanya, Pertamina Patra Niaga, memberikan sanksi administratif kepada 12 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE). Hal itu karena ditemukan adanya pengurangan takaran isi tabung elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, sanksi administratif akan diberikan secara bertahap. Namun, bila teguran tidak diindahkan pelaku usaha maka sanksi yang dikenakan jauh lebih berat yakni, pencabutan izin usaha.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan,” ujar Mars Ega yang diterima iNews.id, Minggu (26/5/2024).
“Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tuturnya.
Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
Senada, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyebut, sikap Pertamina tepat dengan memberikan sanksi secara tertulis terlebih dahulu. Dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha bila kecurangan masih dilakukan pelaku usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," ucap dia.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku akan mencabut izin operasional SPBE tersebut. Adapun, 12 SPBE yang diberi sanksi berada di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
Editor: Puti Aini Yasmin