Pertamina Sepakati Penjualan Gas Bumi untuk Industri Domestik
JAKARTA, iNews.id - Pertamina melalui anak usaha hulu, PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), menyepakati penjualan gas bumi sebesar 318,65 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) untuk kebutuhan industri domestik. Langkah ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020.
Kesepakatan tersebut ditandatangani secara virtual Direktur Utama Pertamina EP dan Direktur Utama PHE di hadapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, pekan lalu. Sesuai Kepmen ESDM, perjanjian ini berlaku hingga 2024 dan bisa diperpanjang kembali.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyatakan volume gas bumi yang disepakati mencapai 26,7 persen dari total 1.188 BBTUD diatur dalam Kepmen ESDM tersebut.
"Pertamina telah menyepakati penjualan gas bumi untuk tiga sektor utama, yakni pupuk, baja dan industri. Dengan kesepakatan ini diharapkan bisa mendukung pengembangan industri dalam negeri menghadapi new normal dan memberikan efek positif untuk menggerakkan perekonomian nasional," ujar Fajriyah dalam keterangan persnya yang dilansir iNews.id, Minggu (31/5/2020)
AP II Rumuskan Protokol New Normal
Fajriyah merinci untuk sektor pupuk, volumenya mencapai 183,2 BBTUD, sektor baja 10 BBTUD dan sektor industri sebesar 125,45 BBTUD. Dari jumlah tersebut, sebesar 277,55 BBTUD akan disuplai oleh Pertamina EP dan sebesar 41,1 BBTUD dari PHE ONWJ.