Pertimbangkan Perpanjangan Masa Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun, Menhub Minta KCIC Tambah Investasi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tengah mempertimbangkan permintaan perpanjangan masa konsesi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Dia menyebut, permintaan tersebut bisa dilakukan, asalkan ada penambahan investasi di Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Saya meng-consider itu bisa dilakukan, tapi memang kalau itu 80 tahun ada kewajiban dari kereta cepat untuk menambah hal-hal yang diinvestasikan. Karena by law, 80 tahun ini bisa," ujar Budi Karya kepada awak media di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Budi Karya menambahkan, saat ini pemerintah tengah membahas investasi apa yang bisa ditambah dari PT KCIC terhadap Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Bahwa mereka juga menambah investasinya. Apa investasinya kita lagi bicarakan. Kesepakatan mungkin satu sampai dua bulan ini selesai," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menyebut, permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun disampaikan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022. Surat tersebut meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Hal itu karena terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukannya penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," ucapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).
Editor: Aditya Pratama