“Termasuk juga di situ kesehatan dan makan siang gratis, tetapi kita berbicara sekali lagi bahwa kita secara menyeluruh berbicara pertumbuhan 8 persen yang menjadi target Pak Prabowo yang harus Kadin mensupport kegiatan tersebut,” tutur dia.
Sementara itu, pihaknya juga memastikan tidak membahas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2024. Alasannya, kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah dibukukan pemerintah dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021, sehingga naiknya PPN 1 persen di awal 2025 enggan menjadi tema dalam forum tukar pendapat.
“Belum, PPN kan sudah dibahas oleh Undang-undang HPP, Omnibus Law yang lalu, barangkali ya saya kira tidak akan dibahas secara spesifik,” ujar Erwin Aksa.
Editor: Puti Aini Yasmin
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku