Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Ngaku Kerap Baca Doa Lifting Minyak sebelum Tidur supaya Tembus Target
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO Bakal Dikenakan Penalti

Kamis, 13 Januari 2022 - 08:59:00 WIB
Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO Bakal Dikenakan Penalti
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, perusahaan batu bara yang tak menaati aturan DMO bakal dikenakan penalti. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa perusahaan batu bara yang tidak menaati aturan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) bakal dikenakan penalti. Menurutnya, banyak produsen batu bara yang tidak memenuhi aturan tersebut dan menjadi permasalahan hingga saat ini.

“Sanksi tetap berjalan. Kita cari itu mana yang nggak patuh. Kita mau hukum mereka. Enak aja. Mereka yang masih punya utang sama PLN,” ujar Luhut di Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (12/1/2022) malam. 

Luhut menegaskan bahwa aturan yang ada harus tetap dipatuhi. Apalagi, kewajiban memenuhi pasokan dalam negeri kuotanya hanya 25 persen dari total produksi perusahaan batu bara.

“Jadi nanti dia sudah memenehui DMO dia boleh, jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dulu maka tetap bayar penalti,” kata dia.

Menurut Luhut,pemeriksaaan atau audit saat ini sedang dilakukan oleh sejumlah pihak, mulai dari BPKP, Kementerian ESDM, hingga PT PLN (Persero).

“Jadi maksud saya, presiden mau bertahap dan efisiensi,“ ucapnya.

Dengan begitu, Luhut menyebut jika perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, yakni memenuhi kewajiban DMO sepenuhnya di tahun 2021.

"Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut