Perusahaan Buka Loker Wajib Lapor, Perindo: Kolaborasi agar Tenaga Kerja Dapat Pekerjaan yang Layak
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan mendukung langkah pemerintah mengeluarkan aturan perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan wajib lapor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Menurutnya, aturan yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melapor ke pemerintah jika membuka lowongan pekerjaan sangat baik. Sebab, hal itu menandakan berkolaborasi dan memastikan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Kami menilai kewajiban perusahaan untuk melaporkan ke Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja jika membuka lowongan pekerjaan adalah hal yang baik untuk kolaborasi antara sektor swasta atau dunia usaha dengan pemerintah. Supaya makin banyak tenaga kerja mendapatkan pekerjaan yang layak," ucap Yerry kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Menurut Yerry --yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara itu-- kewajiban perusahaan adalah sebatas fungsi menginformasikan tentang adanya lowongan pekerjaan. Pemerintah diharapkan tidak mengintervensi kebijakan perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja.