Perusahaan Swiss Wajib Bayar Uang Sewa Tempat Tinggal Karyawan yang WFH
BERN, iNews.id - Bekerja dari rumah (work from home/WFH) bakal menjadi norma baru usai pandemi virus corona (Covid-19). Makin banyak perusahaan diprediksi menerapkan WFH karena menguntungkan.
Perusahaan bakal lebih hemat karena biaya operasional lebih murah mulai dari konsumsi air dan listrik yang berkurang hingga ketiadaan uang makan dan transportasi.
Namun, Pengadilan Swiss memutuskan perusahaan di negara itu wajib membayar sewa 150 swiss franc (CHF) atau sekitar Rp2,3 juta per bulan kepada karyawan yang WFH. Uang itu untuk mengompensasi tempat tinggal karyawan yang menjadi 'kantor' akibat kerja jarak jauh (remote working).
Putusan tersebut sebenarnya sudah muncul sebelum adanya pandemi Covid-19. Namun dirilis koran lokal Swiss karena perusahaan teknologi seperti Facebook dan Twitter akan mendorong karyawan bekerja dari rumah setelah pandemi.
Dikutip dari The Telegraph, Rabu (27/5/2020), perusahaan keberatan dengan aturan itu. Karyawan tetap membayar sewa apakah mereka bekerja dari rumah atau kantor. Selain itu, karyawan tidak menyewa properti secara khusus untuk bekerja dari luar kantor.