Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Wajib Lakukan Ini!

Senin, 26 April 2021 - 15:49:00 WIB
Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Wajib Lakukan Ini!
Menaker Ida Fauiah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk pekerja/buruh wajib dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil. 

Dia mengatakan bahwa tahun ini berbeda dengan tahun lalu, di mana 2020 adalah masa darurat Covid-19 dan tahun ini terhitung sebagai masa pemulihan.

"Peraturannya tetap tegas, berdasarkan surat edaran THR 2021, perusahaan yang mampu wajib membayar THR pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan," ujar Ida dalam webinar di Jakarta, Senin (26/4/2021). 

Dia menegaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, wajib melampirkan bukti laporan keuangan internal perusahaan. Selain itu, dia meminta agar perusahaan membuka dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan tanggal pembayaran THR. 

"Tapi, dispensasinya hanya maksimal H-1 hari raya keagamaan, tidak seperti tahun lalu yang bisa dicicil hingga Desember 2020. Sekarang harus full," tambah Ida.

Dia mengatakan, pemerintah sudah banyak memberikan insentif dan stimulus ke dunia usaha. Sehingga, harapannya adalah agar THR tahun ini bisa dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.

"Ini penting untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja atau buruh," pungkas Ida.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut