Tenang, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Juga Bakal Terima THR

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan jika pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diberikan kepada karyawan tetap saja. Para pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima THR Keagamaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut, pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruhnya pada H-7 Lebaran.
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Putri dalam keterangannya, Minggu (25/4/2021).
Dia menjelaskan, ada tiga jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.