Pesangon PHK Dikurangi Jadi 25 Kali Gaji, Pemerintah: Kita Termasuk Paling Tinggi
JAKARTA, iNews.id - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menilai, UU Cipta Kerja tak terlalu merugikan pekerja. Meskipun dikurangi, pesangon PHK di Indonesia masih tetap tinggi.
Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, nilai pesangon ditetapkan 32 kali gaji. Namun, ketentuan itu direvisi dalam UU Cipta Kerja menjadi 25 kali gaji.
Sekretaris Eksekutif I KPCPEN, Raden Pardede mengatakan besaran pesangon masih cukup besar. Ketentuan itu, kata dia, kini selaras antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
"Pemotongan pesangon dari 32 kali mungkin menjadi 25 kali, apa itu seperti menjadi kerugian buat pekerja? mungkin iya. Tapi, kita termasuk paling tinggi dalam pesangon dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, kita cari jalan tengah untuk meringankan beban pengusaha," ujar Raden dalam diskusi virtual, Senin (5/10/2020).
Raden menilai pemangkasan pesangon menjadi 25 kali juga masih menguntungkan buruh. Pasalnya, pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat, termasuk buruh yang terdampak pandemi.
"Bansos sekarang ini juga ada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji, dan bansos lainnya yang akan terus dinaikkan untuk menjadi bantalan sosial. Sekalipun nanti orang tidak bekerja dan berkurang pesangonnya masih ada bansos," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah