Pesawat Asing Layani Rute Domestik RI, Begini Penjelasan Kemenhub
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan mengenai adanya sejumlah pesawat asing dengan kode registrasi asing yang parkir di Bandara Halim Perdanakusuma dan melayani rute domestik selama berbulan-bulan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan, ketentuan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan pesawat sipil asing (pesawat non kode PK) di Wilayah Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Dia menjelaskan, kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan pesawat sipil asing (pesawat non PK) ke/dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan persetujuan terbang (flight clearance). Persertujuan tersebut, meliputi perizinan dari Kementerian Luar Negeri (izin diplomatic/diplomatic clearance), Kementerian Pertahanan cq. Mabes TNI (izin keamanan/security clearance), dan Kementerian Perhubungan (persetujuan terbang/flight approval).
"Pemberian persetujuan terbang oleh Kemenhub diberikan setelah mendapatkan izin diplomatic clearance dan security clearance," kata dia, Jumat (30/6/2023).
Lebih lanjut Maria menuturkan, pemberian persetujuan terbang (flight clearance) diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan serta alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggaran navigasi penerbangan. Setelah memiliki izin terbang, pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui bandar udara internasional yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pesawat registrasi non PK untuk penerbangan bukan niaga dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia yang persetujuannya diberikan secara selektif serta dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan penerbangan untuk kegiatan tertentu, antara lain VIP dan VVIP, pertahanan dan keamanann negara, keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, medical evacuation, dan technical landing. Pesawat registrasi non PK untuk penerbangan bukan niaga hanya boleh mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (no uplift local traffic).
"Hal ini dinyatakan dalam FC (flight clearance), yaitu tidak melakukan penjualan dan publikasi untuk tujuan komersial dalam bentuk apapun," ujarnya.
Adapun laporan mengenai pesawat asing tersebut awalnya diunggah oleh pengamat penerbangan Alvien Lie dalam akunnya di Twitter. Dia mengunggah foto pesawat yang parkir di Badaran Halim Perdanakusuma. Dalam caption foto tersebut dia menjelaskan bahwa banyak pesawat beregistrasi T7 & N berdomisili di bandara Halim Perdana Kusuma.
Kode T7 artinya pesawat itu teregistrasi di San Marino, sedangkan N teregistrasi di Amerika Serikat (AS). Menurutnya, pesawat-pesawat ity telah melanggar aturan asas cabotage, yang melindungi pesawat yang beroperasi untuk rute domestik. Selain itu, pesawat asing yang beroperasi tanpa teregistrasi PK juga merugikan negara karena ada bea masuk dan pajak yang tidak dibayarkan.
Editor: Jujuk Ernawati