Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL
Advertisement . Scroll to see content

PHK 50 Persen Karyawan, Balai Pustaka Pastikan Sudah Bayar Pesangon 

Sabtu, 27 Juli 2024 - 18:49:00 WIB
PHK 50 Persen Karyawan, Balai Pustaka Pastikan Sudah Bayar Pesangon 
BUMN Balai Pustaka tercatat telah melakukan PHK terhadap 60 karyawan atau sekitar 50 persen dari total pekerja pada Maret 2024. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Balai Pustaka (Persero) tercatat telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 60 karyawan atau sekitar 50 persen dari total pekerja. Pemangkasan jumlah pegawai ini dikonfirmasi oleh Direktur Utama Balai Pustaka, Achmad Fachrodji. 

Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga memastikan Balai Pustaka sudah memenuhi kewajiban kepada karyawan yang terkena PHK, salah satunya perihal pembayaran pesangon.

Menurutnya, kompensasi atas PHK tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang percetakan, baik buku maupun majalah itu.

“Sudah selesai semua (pembayaran pesangon),” ujar Arya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).

Sebelumnya, Direktur Utama Balai Pustaka, Achmad Fachrodji menjelaskan bahwa PHK tersebut dilakukan pada Maret 2024, di mana, perusahaan menempuh skema golden shake hand. Artinya, perusahaan menawarkan kepada karyawan agar pensiun dini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut