Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Bongkar Penyebab Listrik di Daerah Bencana Sumatra Belum Pulih 100 Persen
Advertisement . Scroll to see content

PII Jamin 47 Proyek Infrastruktur, Nilai Investasinya Tembus Rp474 Triliun

Jumat, 08 Desember 2023 - 15:11:00 WIB
PII Jamin 47 Proyek Infrastruktur, Nilai Investasinya Tembus Rp474 Triliun
Logo PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII, telah melakukan penhaminan 47 proyek infrastruktur dengan total nilai investasi menembus Rp474 triliun. 

Direktur Utama PII, Muhammad Wahid Sutopo, mengatakan perseroan memanfaatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menjamin proyek skema KPBU, namun termasuk proyek non-KPBU. 

Hingga triwulan III 2023, PT PII telah melaksanakan penjaminan infrastruktur sebanyak 31 proyek dengan skema KPBU, dan 16 proyek dengan skema non-KPBU. 

Untuk 31 proyek skema KPBU, 19 diantaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi mencapai Rp268 triliun. Adapun penjaminan yang diberikan mencakup konektivitas masyarakat, peningkatan akses air bersih, konservasi energi, ketenagalistrikan, dan telekomunikasi.

Sedangkan 16 proyek dengan skema non-KPBU, termasuk dengan 8 penjaminan dalam rangka PEN kepada BUMN yang terdampak Covid-19 (PEN-BUMN). 

"Dengan demikian, PT PII telah melaksanakan mandat penjaminan 47 proyek dengan total nilai investasi mencapai Rp474 triliun," ujar Sutopo, dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (8/12/2023).

Penjaminan non-KPBU dan program PEN merupakan mandat baru PT PII. Penjaminan non KPBU diberikan atas risiko gagal bayar BUMN yang melakukan pinjaman dan atau penerbitan obligasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur melalui skema alternatif lain di luar APBN. 

Sedangkan penjaminan PEN, diberikan dalam rangka pemulihan pasca Covid-19 untuk menjamin BUMN dan korporasi padat karya. Bentuk penjaminan kepada korporasi padat karya ini adalah berupa dukungan loss limit dan penjaminan bersama yang diberikan bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang juga salah satu SMV Kemenkeu.

"Dalam pengelolaan risiko proyek KPBU, PT PII melakukan penjaminan pada tahap pra konstruksi, konstruksi, dan operasi. Risiko yang dijamin, antara lain adanya perubahan hukum yang diskriminatif (project specific), keterlambatan persetujuan yang penting, terminasi dini akibat tindakan pemerintah, keterlambatan penyediaan lahan proyek, dan risiko pembayaran layanan," tandas Sutopo.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut