PLN Sebut Hanya 6 Persen Pelanggan Mengalami Lonjakan Tagihan Listrik
JAKARTA, iNews.id - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN mengungkapkan hanya 6 persen pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik drastis hingga 200 persen. Semua pemakaian listrik tersebut tercatat.
"Kami memiliki data, dan hanya 6 persen pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik hingga 200 persen. Itu ada catatan data pemakaian semua," ujar Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Yuddy Setyo Wicaksono, dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Dia menjelaskan dari sebanyak 4,3 juta pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tagihan sebesar 20 persen pada saat masa PSBB, khususnya Mei 2020. Dari 4,3 juta pelanggan tersebut, hanya 6 persen yang naik hingga 200 persen saat tagihan listrik Mei 2020.
Yuddy menegaskan tidak ada subsidi silang dalam pembayaran listrik, apalagi kenaikan tarif. Semua data tercatat sistem dari pemakaian.
Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob.
Kebanyakan pelanggan mengalami tagihan melonjak lebih dari 20 persen daripada Mei 2020. akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni.
Kemudian untuk mengurangi lonjakan kenaikan, sisanya, yaitu 60 persen dibagi rata dalam tagihan bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.
Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlahnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pada tagihan listrik April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya tersebut.
PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada Juni maksimum 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar pada Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan.
Editor: Dani M Dahwilani