Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendag Ungkap Perjanjian Dagang RI-Kazakhstan Molor usai Pembubaran Parlemen
Advertisement . Scroll to see content

Polemik TikTok Shop, Mendag: Bukan Tidak Boleh Jualan Tapi Harus Ada Izin

Kamis, 28 September 2023 - 20:24:00 WIB
Polemik TikTok Shop, Mendag: Bukan Tidak Boleh Jualan Tapi Harus Ada Izin
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023). (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pedagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah tidak melarang aktivitas berjualan di TikTok Shop, asalkan ada izin operasional terpisah dari platform TikTok.

Selama ini, lanjutnya, TikTok hanya punya izin operasi media sosial, bukan izin operasi untuk menyelenggarakan transaksi. Tapi melalui fitur TikTok Shop platform tersebut justru berkembang menjadi platform transaksi, bahkan dengan memberikan bantuan kepada pelaku usaha sehingga membentuk harga jual barang seolah lebih murah.

"Jadi (TikTok) sebagai media sosial boleh tidak ada masalah, yang tidak boleh social commerce, dia harus izin sendiri. Bukan tidak boleh, tapi harus izin," ujar Mendag di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).

Saat ini, lanjutnya, ketentuan mengenai penjualan online telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembianaan, dan Pengawasan Pekaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Melalui Permendag 31/2023 itu, pihaknya sudah menyurati para pelaku e-commerce untuk segera mengajukan perizinan baru ke Pemerintah. Sebab jika tidak maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada platform mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.

"Kita surati dong, surati (sosial media) bahwa ini sudah ada Permendag, melanggar kita peringatan lewat Menkominfo, kita surati untuk memberikan peringatan. Kasih peringatan 2, masih (tidak mengurus izin) ya diblokir. Kira-kira begitu," kata Zulhas.

Menurut dia, lahirnya regulasi tersebut untuk mengatur media sosial agar tidak ikut berjualan. Mengingat saat ini sudah ada juga platform berjualan online atau e-commerce di Imdonesia seperti TokoPedia, Bukalapak, Shopee, dan lainnya. 

"Shope boleh kan di e-commerce, boleh. kalau e-commerce jualan boleh, karena dia bukan media sosial," tutur Zulhas.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut