Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Insurance Business Group Dukung Komunitas Panthers di Senayan Slowpitch League, Dukung Pola Hidup Sehat
Advertisement . Scroll to see content

Pontjo Sutowo Datangi Bareskrim, Lapor Pengelola GBK soal Main Hakim Sendiri

Jumat, 27 Oktober 2023 - 15:14:00 WIB
Pontjo Sutowo Datangi Bareskrim, Lapor Pengelola GBK soal Main Hakim Sendiri
Pemilik PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo laporkan pengelola GBK ke Bareskrim (Foto: iNews.id/Suparjo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemilik PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo resmi melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/10/2023). 

Dari pantau iNews.id di lokasi, Pontjo Sutowo bersama dengan Direktur Indobuildco Nizar Sungkar tiba di Mabes Polri pada Pukul 14.15 WIB. Mereka didampingi kuasa hukum yakni Yosef B. Badeoda.

Yosef mengatakan kliennya melaporkan tindakan PPKGBK yang dinilai sepihak dan main hakim sendiri. Tindakan itu berupa memasuki pekarangan Hotel Sultan tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan dengan memasang portal 

Tindakan tersebut disebut mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan atau income Hotel Sultan. Lantaran, okupansi atau tingkat hunian kamar menurun drastis. 

"Tindakan main hakim sendiri tersebut mengakibatkan kerugian berupa penurunan income, tingkat hunian kamar, pembatalan pemasangan ruangan, dan merusak reputasi PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan," ujar Yosef. 

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan sengketa. Dapat kami simpulkan, tindakan main hakim Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno," lanjut dia. 

Menurutnya, sengketa lahan komplek Hotel Sultan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No Perkara No 667/Pdt.G/2023/PNJKT.Pst. 

Selama proses peradilan berjalan, maka tidak boleh satu pihak pun melakukan tindakan yang menjadi kewenangan pengadilan. Dia menafsirkan bahwa PPKGBK tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut