Posko THR Kemenaker Terima 2.069 Aduan, Libatkan 1.396 Perusahaan
JAKARTA, iNews.id - Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 2.069 aduan hingga Rabu (19/4/2023) atau H-3 Lebaran.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan 2.069 aduan yang masuk Posko THR terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
"Adapun 2.069 aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan," kata Anwar Sanusi, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, (19/4/2023).
Menurut dia, hingga 19 April 2023, Posko THR telah menerima 3.498 layanan, terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan. Adapun layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
Hingga saat ini, lanjutnya, terdapat 263 aduan yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan pdi Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Sejauh ini, 1 aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1 dan 2 aduan telah masuk rekomendasi,” ujar Anwar Sanusi.
Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 4 aduan, Provinsi Sumatera Utara 35, Sumatera Barat 36, Riau 25, Jambi 15, Sumatera Selatan 34, Bengkulu 9, Lampung 18, Kepulauan Bangka Belitung 8, Kepulauan Riau 25, DKI Jakarta 661, Jawa Barat 419, Jawa Tengah 217, DIY 51, Jawa Timur 165, dan Banten 191.
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan, NTB 3, NTT 3, Kalimantan Barat 19, Kalimantan Tengah 13, Kalimantan Selatan 20 Kalimantan Timur 28, Kalimantan Utara 5, Sulawesi Utara 3, Sulawesi Tengah 8, Sulawesi Selatan 22, Sulawesi Tenggara 6, Gorontalo 2, Sulawesi Barat 0, Maluku 1, Maluku Utara 4, Papua 4, Papua Barat 0.
Dia mengungkapkan, Kemenaker tetap membuka Posko THR untuk melayani aduan selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H, hingga 28 April 2023. Sedangkan untuk layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023.
“Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” tutur Anwar Sanusi.
Editor: Jeanny Aipassa