Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita di Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Dipenuhi Cacing, DPR: Pemda Sangat Lalai!
Advertisement . Scroll to see content

Duh, Mayoritas Pemda Belum Cairkan THR PNS hingga H-3 Lebaran

Selasa, 18 April 2023 - 18:53:00 WIB
Duh, Mayoritas Pemda Belum Cairkan THR PNS hingga H-3 Lebaran
THR dan gaji ke-13 PNS dipastikan cair sebelum lebaran. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat mayoritas pemerintah daerah (Pemda) belum mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Selasa (18/4/2023) atau H-3 Lebaran

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya, mengungkapkan hingga 14 April 2023, THR PNS baru direalisasikan oleh 270 pemda, dari total 542 pemda. 

"Jadi memang ini belum separuhnya, masih 49,8 persen pemda yang mencarikan THR PNS. Pembayaran THR PNS daerah secara total mencapai Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai," kata Arya Wijaya, dalam konferensi pers di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Jakarta, Selasa (18/4/2023). 

Dia menjelaskan, untuk pembayaran THR PNS di pemerintah pusat sudah dicairkan sepenuhnya untuk 2,1 juta pegawai dengan realisasi anggaran Rp11,47 triliun. 

Besaran pencairan THR PNS tersebut telah dilakukan oleh 13.332 satuan kerja (satker) dari 84 kementerian atau lembaga. Artinya sudah dicarikan sebanyak 98,79 persen sateker dari total satker 13.495.

Made menambahkan, untuk pembayaran THR pensiunan telah dicairkan Rp9,28 triliun untuk 3,3 juta pensiunan di berbagai wilayah Indonesia dari total jumlah pensiunan sebanyak 3,4 juta orang.

"Yang belum para pensiunan yang rumahnya di daerah remote, belum sempat dicairkan biasanya ini yang sudah sepuh," tuturnya.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut